Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Persekongkolan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan, sebagimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 5 dan 6).
Tender pengadaan barang/jasa disinyalir merupakan salah satu celah
untuk melakukan penyimpangan. Salah satu bentuk konspirasi yang sering terjadi
dalam setiap proses tender adalah persekongkolan. Bersengkokol merupakan
tindakan kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas
inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta
tender tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu untuk
mengikuti Bimbingan Teknis Persekongkolan Dalam Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan dilaksanakan pada :
Angkatan I : Rabu - Kamis, 9 - 10 Januari 2013
Angkatan II : Rabu – Kamis, 30 – 31 Januari 2013
Angkatan III : Rabu – Kamis, 20 – 21 Februari 2013
Angkatan IV : Rabu – Kamis, 6 – 7 Maret 2013
Angkatan V : Rabu – Kamis, 20 – 21 Maret 2013
Angkatan VI : Rabu – Kamis, 10 – 11 April 2013
Angkatan VII : Rabu – Kamis, 24 – 25 April 2013
Angkatan VIII : Rabu – Kamis, 15 – 16 Mei 2013
Angkatan IX : Rabu – Kamis, 29 – 30 Mei 2013
Angkatan X : Rabu – Kamis, 12 – 13 Juni 2013
Angkatan XI : Rabu – Kamis, 26 – 27 Juni 2013
Tempat : Hotel Losari Roxy – Jakarta
Jl. KH.
Hasyim Ashari No. 41 Jakarta
INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
Telp : 021-9897.7598,
Fax : 021- 430.1946
Hotline.
0852.1330.7181 / 0813.1131.3299 SMS. 0852.1330.7181
Pin BB. 2694E741
Email : lisancentre@gmail.com
Facebook/Twitter : lisan centre
0 komentar:
Posting Komentar